REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Islam Banda Aceh mengamankan 19 perempuan yang melanggar syariat Islam. Mereka nongkrong di warung kopi dan berkaraoke hingga larut malam."Sebanyak 19 perempuan kami amankan tadi malam dari warung kopi dan tempat karaoke," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, Rabu.
Heru mengatakan, 19 perempuan tersebut diamankan dari dua tempat berbeda, yakni delapan orang di salah satu warung kopi perkotaan, dan 11 lainnya di tempat kuliner kawasan Ulee Lheue yang juga menyediakan fasilitas karaoke.
Heru menyebutkan, para perempuan tersebut diamankan karena telah melanggar syariat Islam yang diatur dalam Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam."Mereka semua sudah diamankan ke kantor, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pembinaan," ujarnya lagi.
Menurut Heru, sebanyak 19 perempuan tersebut akan diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing, setelah diberikan pembinaan. Namun, mereka tetap diberi sanksi wajib lapor sebanyak tiga kali selama masa pembinaan."Selama pembinaan, mereka juga wajib lapor sebanyak tiga kali, dalam seminggu sekali melapor," kata Heru.
Tidak hanya kepada mereka, lanjut Heru, pembinaan juga diberikan kepada penyedia tempat, agar tidak mengizinkan perempuan beraktivitas di sana hingga tengah malam."Kalau hanya sekadar karaoke dibolehkan, tetapi jangan sampai larut malam, dan juga tidak boleh bercampur antara laki-laki dengan perempuan," ujarnya pula.