Kamis 18 Mar 2021 00:32 WIB

Komplotan Pelaku Kasus Materai Palsu Dibekuk Polisi

Para pelaku telah melakukan perbuatan tersebut selama lebih dari tiga tahun.

Rep: Eva Rianti / Red: Andi Nur Aminah
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menunjukkan barang bukti materai palsu saat rilis kasus peredaran dan penjualan Materai 10.000 palsu di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi)
Foto: ANTARA /aww.Muhammad Iqbal
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho menunjukkan barang bukti materai palsu saat rilis kasus peredaran dan penjualan Materai 10.000 palsu di Mapolres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi meringkus enam orang yang menjadi pelaku dalam kasus penyelundupan materai palsu lewat Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku telah melakukan perbuatan tersebut selama lebih dari tiga tahun.

“Setelah kami amankan, tersangka mengaku sudah bekerja hampir 3,5 tahun. Dari situ kemudian kami menyelidiki dan mengamankan ada enam tersangka, awalnya ada tujuh tapi yang satu masih DPO,” tutur Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (17/3).

Baca Juga

Keenamnya, yaitu SH (52 tahun), WA (27 tahun), SN (47 tahun), BS (61 tahun), HN, dan AR (38 tahun). Mereka memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. SH berperan membuat materai palsu, WA sebagai penjual dan pengirim materai palsu kepada pemesan, dan SN sebagai setting desain materai serta mencetak materai palsu.

Lalu BS merupakan pembeli materai palsu, HN sebagai penyedia foil hotprint hologram. Serta AR berperan sebagai pemilik atau admin akun online shop yang menjual materai palsu. Sementara itu, satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah MS (47 tahun) memiliki peran sebagai penjahit atau pembuat lubang pada lembaran materai.

Yusri menjelaskan, kasus tersebut mulai terungkap pada Ahad (7/3) sekira pukul 15.00 WIB melalui laporan yang menunjukkan adanya pengiriman materai palsu. Dari situ timbul kecurigaan, sehingga dilakukan pemeriksaan dengan melakukan koordinasi dengan pihak bandara.

“Dilakukan penyelidikan bahwa ada pengiriman melalui bandara menggunakan sistem //collect item, itu pengiriman yang biasanya mengirimkan barang-barang berharga melalui jasa pengiriman bandara. Ini yang terkirim adalah materai ke beberapa wilayah provinsi,” terangnya.

Baca juga : Gibran, Kaesang, dan Calon Investor Bahas Masa Depan Persis

Yusri menyebut, perbuatan para tersangka telah merugikan negara dengan nilai yang cukup besar hingga mencapai puluhan miliar. “Yang tersedia sekarang ini kerugian negara hampir Rp 13 miliar. Kita tarik 3,5 tahun yang lalu mereka mulai bekerja, paling minim saja total semuanya hampir Rp 37 miliar,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP, serta Pasal 24 dan Pasal 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang bea materai dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement