REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terhadap 10 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 pada Kamis (18/3) hari ini. MK telah memeriksa perkara dengan mendengarkan dalil permohonan pemohon, jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pihak terkait, serta saksi.
Berikut 10 perkara yang akan diucapkan putusannya pada hari ini.
- 18/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu
- 43/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru
- 39/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Pesisir Barat
- 46/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bandung
- 59/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Nias Selatan
- 100/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Samosir
- 24/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka
- 32/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Teluk Wondama
- 68/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Karimun
- 110/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sumbawa
Sementara, sembilan perkara lainnya akan dibacakan putusannya pada Jumat (19/3). Berikutnya, pengucapan putusan atas 13 perkara akan digelar pada Senin (22/3), dan dua perkara permohonan perselisihan hasil pilkada Sabu Raijua diputus pada Selasa (23/3).
Jadwal pengucapan putusan dapat dilihat di laman resmi MK. Publik pun dapat menyaksikan sidang ini secara daring melalui akun YouTube resmi MK.