Kamis 18 Mar 2021 05:57 WIB

Periksa Pedangdut Ini, KPK Dalami Aliran Dana Edhy Prabowo

Betty Elista diperiksa terkait aliran uang dari Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pedangdut Betty Elista, Rabu (17/3). Dia diperiksa terkait perkara suap penetapan perizinan ekspor benih lobster yang telah menjerat mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP).

"Betty Elista didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Rabu (17/3).

Baca Juga

Dia melanjutkan, penyanyi itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan tersangka lainnya. Dia menambahkan, keterangan Betty diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka.

KPK telah mentersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Sementara pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT). Para tersangka penerima diyakini mendapatkan suap dari para perusahaan yang ditetapkan sebagai pengekspor benih lobster sebesar Rp 9,8 miliar.

Baca juga : Edhy Sebut Dirjen Perikanan Tangkap tak Mundur Tapi Dicopot

Uang tersebut masuk ke rekening PT ACK yang merupakan penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster. Uang itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istri-nya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement