REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Membedah mayat untuk keperluan tertentu mendapat pandangan dalam syariat. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syafi'i.
Endy Astiwara dalam buku Fikih Kedokteran Kontemporer menjelaskan, golongan ulama dari madzhab Syafii secara tegas membolehkan seseorang memotong bagian tubuhnya sendiri untuk diberikan kepada orang lainnya dalam kondisi darurat.
Perbuatan ini termasuk mengorbankan sebagian untuk kemaslahatan atau kelestarian keseluruhan. Ini apabila orang lain tersebut bukan Nabi. Apabila orang lain itu adalah Nabi, maka hukumnya menjadi wajib (memberikannya kepada Nabi tersebut).
Sedangkan, diharamkan pula menyambung rambut dengan rambut orang lain atau pun bagian tubuh orang lain demi untuk menjunjung tinggi kemuliaan status manusia. Yang antara lain berdasarkan hadits: “Sesungguhnya Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya,”.
Selain itu, diharamkan bagi seseorang yang dalam kondisi darurat, memotong bagian tubuh hewan yang harus dipelihara kehidupannya. Pembedahan kepada mayat boleh dilakukan dengan keperluan tertentu juga disebutkan ulama-ulama dari madzhab lain. Seperti ulama dari kalangan Zaidiyah.