Kamis 18 Mar 2021 06:08 WIB

Penyederhanaan Birokrasi di Tingkat Pusat Sudah 93 Persen

Tantangan penyederhanaan, yakni tidak sedikit ASN lebih suka jabatan struktural.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi Perampingan Birokrasi] Penyederhanaan birokrasi di kementerian atau lembaga di tingkat pusat sudah 93 persen.
Foto: Republika/Mardiah
[Ilustrasi Perampingan Birokrasi] Penyederhanaan birokrasi di kementerian atau lembaga di tingkat pusat sudah 93 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan penyederhanaan birokrasi di kementerian atau lembaga di tingkat pusat sudah 93 persen. Tjahjo mengapresiasi kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan perampingan eselon III dan IV sebagaimana target awal 31 Desember 2020 harus selesai.

"Untuk K/L alhamdulilah sudah 93 persen, kami apresiasi temen temen K/L dan Pemda di tengah kesibukan pandemi Covid-19, tapi awal 2021 sudah 93 persen," kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (17/3).

Baca Juga

Tjahjo mengatakan, untuk penyederhanaan birokrasi di tingkat pemerintah daerah memang targetnya mundur hingga Juni 2021. Ini, Tjahjo mengatakan, karena adanya Pilkada serentak 2020 kemarin.

Namun, ia memastikan penyederhanaan birokrasi di tingkat pusat maupun daerah harus sudah selesai pada Juni 2021. "Sudah ditargetkan oleh bapak presiden Juni itu harus sudah selesai," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, setelah penyederhanaan selesai, Pemerintah akan memantau efektivitas perampingan birokrasi tersebut, apakah efektif atau tidak. Tjahjo menilai wajar jika setelah perampingan akan ada penyesuaian, salah satunya masalah anggaran.

"Dengan perampingan jabatan ini pasti konsekuensi ada efisiensi tapi ada peningkatan penerimaan dari pendapatan yang ada, nggak hanya gaji pokok, tunjangan kinerja, uang sebagainya, asuransi bisa meningkat," ujar Tjahjo.

Tjahjo mengungkap salah satu tantangan penyederhanaan birokrasi di lapangan, yakni mengubah pola pikir pegawai aparatur aparatur sipil (ASN). Selama ini, tidak sedikit ASN lebih menyukai jabatan struktural dibandingkan fungsional.

"Rata-rata berpikir saya kepala biro, kasubdit, kepala bagian. Nah, sekarang nggak ada itu, adanya jabatan fungsional," kata Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, tidak ada pengurangan pendapatan bagi pejabat yang terdampak perampingan. Justru, Tjahjo mengatakan, semakin banyak tugas yang dikerjakan oleh jabatan fungsional maka semakin besar pendapatan yang diperoleh.

"Semakin dia berinovasi nah dia dapat income yang lebih banyak, nah mengubah pola pikir itu intinya, saya kira nggak ada masalah tapi Pak Jokowi mengatakan harus mulai sekarang," kata Tjahjo. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement