REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyayangkan sikap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menginginkan sidang langsung di pengadilan. Sidang perdana kasus terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Selasa, (16/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ini pun gagal dilakukan secara daring.
Menurut Mukti Fajar, sidang virtual telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2021. Ia menyatakan, meski di tengah pandemi, pengadilan diharapkan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal.
Menurutnya, sidang virtual sebagai solusi penyelesaian perkara saat menghadapi pandemi Covid-19. "Perihal sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi pencari keadilan. Penyesuaian ini adalah mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak," ujar Mukti Fajar dalam siaran persnya, Kamis (18/3).
Mukti Fajar mengatakan, KY mempunyai wewenang untuk menjaga martabat dan kehormatan hakim. Tugas ini dilakukan oleh KY dengan cara melakukan pengawasan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, sekaligus melakukan advokasi terhadap hakim yang direndahkan martabatnya.