REPUBLIKA.CO.ID, WARSAWA -- Jaksa Polandia mengatakan mereka menerima pengaduan empat orang pemuka agama melanggar hukum dengan tidak melaporkan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan seorang pendeta. Sementara korban pelecehan adalah anak-anak.
Juru bicara Kantor Kejaksaan Nasional Polandia Ewa Bialik mengonfirmasi telah menerima laporan resmi mengenai hal itu pada bulan ini. Laporan tersebut diajukan komisi baru yang meninjau apakah laporan paedofilia harus dilaporkan ke jaksa atau tidak.
Bialik mengatakan laporan tersebut sudah diserahkan ke jaksa di Krakow yang memiliki otoritas di wilayah tempat tuduhan tersebut dilaporkan, Rabu (17/3). Belum diketahui apakah pihak berwenang akan membuka penyelidikan mengenai tuduhan ini.
Bila pihak berwenang menggelar penyelidikan dan mengajukan dakwaan, maka para pendeta dapat didakwa dengan hukuman hingga tiga tahun penjara. Tuduhan tersebut berkaitan dengan kasus pelecehan 1990-an yang dilakukan seorang pendeta di sebuah desa terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur.
Korban mengaku telah memberitahu mengenai pelecehan yang ia alami ke uskup setempat, tapi tidak ada tanggapan. Pada 2007 seorang pendeta yang lain memberitahu kasus itu ke uskup yang lain melalui surat yang terperinci.
Uskup yang memiliki kewajiban hukum untuk mengajukan laporan ke jaksa itu tidak mengambil tindakan apa pun. Dua tokoh gereja lainnya yang diduga mengetahui klaim tersebut juga tidak melakukan apa-apa.