Kamis 18 Mar 2021 09:05 WIB

Wasim Rizvi, Pencetus Petisi Penghapusan 26 Ayat Alquran

Pencetus petisi penghapusan 26 ayat Alquran adalah Wasim Rizvi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Wasim Rizvi, Pencetus Petisi Penghapusan 26 Ayat Alquran
Foto: Times Of India
Wasim Rizvi, Pencetus Petisi Penghapusan 26 Ayat Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Mantan ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh, India, Wasim Rizvi, sedang menjadi sorotan karena mengajukan litigasi kepentingan publik (PIL) di Mahkamah Agung. Ia mengeluarkan petisi menghapus 26 ayat dari Alquran, karena dinilai mengajarkan kekerasan.

Pria berusia 50 tahun ini bukanlah orang baru dalam berita kontroversi di India. Ia kerap menjadi bahan berita karena pernyataannya tentang masalah-masalah seperti talak tiga dan sengketa Ayodhya, serta kasus korupsi dan mempromosikan permusuhan yang diajukan terhadapnya.

Baca Juga

Meski Rizvi sering mengambil posisi sejalan dalam isu-isu kontroversial yang diangkat Partai Bharatiya Janata (BJP), kini para pemimpin partai yang berkuasa ini, termasuk mantan Menteri Persatuan Syed Shahnawaz Hussain, mengutuk langkah terbarunya.

"Saya sangat keberatan dan mengutuk petisi Wasim Rizvi yang meminta penghapusan 26 ayat dari Alquran. Partai saya berpendapat mengatakan hal-hal yang tidak masuk akal tentang teks agama apa pun, termasuk Alquran, adalah tindakan yang sangat terkutuk," kata Hussain dikutip di The Indian Express, Kamis (18/3).

Rizvi, dalam PIL-nya, menuduh 26 ayat yang mempromosikan kekerasan ini bukan bagian dari Alquran asli. Ayat-ayat tersebut disebut ditambahkan dalam revisi-revisi selanjutnya, dan karenanya harus dihapus dari kitab suci.

Syiah dan Sunni bersatu untuk mengutuk ini. Mereka mengklaim PIL tersebut hanyalah aksi publisitas dan upaya untuk melukai sentimen agama.

Setelah permohonan yang diajukan pada 11 Maret, telah terjadi protes terhadap Rizvi di beberapa kota, dan pengaduan polisi. Termasuk salah satu pengaduan diajukan oleh pemimpin BJP di Jammu dan Kashmir, serta di Bareilly UP.

Bahkan, seorang pengacara yang berbasis di Moradabad telah ditandai karena diduga mengumumkan hadiah Rs 11 lakh rupee India, untuk "pemenggalan" Rizvi.

Organisasi Muslim lainnya di Uttar Pradesh, Asosiasi Kesejahteraan Shiane Haider-e-Karrar, sebelumnya telah mengumumkan hadiah rupee India untuk pemenggalan kepala Rizvi. Beberapa pemimpin agama Muslim menuntut pengucilan atas Rizvi.

Hingga tahun lalu, Wasim Rizvi adalah ketua Badan Wakaf Syiah Uttar Pradesh. Jabatan ini dia pegang selama lebih dari satu dekade.

Ia merupakan putra seorang pegawai perkeretaapian kelas II yang tidak pernah tamat kuliah. Ia terpilih sebagai korporator Partai Samajwadi (SP) dari distrik Kashmiri Mohalla Kota Tua di Lucknow pada tahun 2000, dan pada tahun 2008 menjadi anggota Dewan Wakaf Syiah.

Pada 2012 Rizvi dikeluarkan dari SP, karena selama enam tahun setelah berselisih dengan ulama Syiah, Kalbe Jawwad, yang menuduhnya mengorupsi dana. Setelah itu, Dewan Wakaf Syiah juga dibubarkan. Namun, Rizvi mendapat keringanan dari pengadilan dan dipekerjakan kembali.

Meskipun pernah dianggap dekat dengan pemimpin SP Azam Khan, Rizvi terlihat mengirim tawaran kepada Menteri Utama, Yogi Adityanath, setelah BJP berkuasa di Uttar Pradesh.

Sumber:

https://indianexpress.com/article/explained/who-is-wasim-rizvi-7231868/

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement