REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, adanya perubahan batasan tertinggi penerima manfaat program hunian DP Rp0 tidak berpengaruh pada penjualan. Menurut dia, hal ini justru semakin membuka kesempatan warga dalam memiliki hunian.
"Tidak benar soal pengaruhnya pada penjualan, karena untuk penjualan hunian DP nol untuk unit 36 meter persegi, unit yang sudah terjual adalah 95 persen. Sisa unit yang belum terjual adalah unit dengan ukuran studio," kata Sarjoko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/3).
Meskipun ada perubahan, Sarjoko menyebut, warga dengan penghasilan sampai dengan Rp 7 juta tetap menjadi mayoritas yang diakomodasi. Saat ini, sambung dia, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI sedang menyiapkan mekanisme agar kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan.
Selain itu, sistem cicilan yang tersedia tetap ringan dan terjangkau. "Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik," jelas dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah batas penghasilan tertinggi masyarakat yang berhak membeli rumah dengan skema DP nol rupiah di Ibu Kota menjadi Rp 14,8 juta. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 558 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah.
Kepgub itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2020. "Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14,8 juta," bunyi diktum kesatu seperti dikutip dalam Kepgub tersebut, Selasa (16/3).
Dengan berlakunya aturan tersebut, Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.