Kamis 18 Mar 2021 09:41 WIB

Irit Bicara Anies Ditanya Soal Rumah DP Nol Rupiah

Kepgub tentang batasan penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dicabut.

Warga memfoto rumah tipe hunian DP Nol Rupiah berupa rumah susun sederhana milik (rusunami) di Kantor Informasi Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta, Ahad (21/1). Pemprov DKI Jakarta menaikkan batas upah syarat pemohon program rumah DP nol rupiah menjadi Rp 14,8 juta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Warga memfoto rumah tipe hunian DP Nol Rupiah berupa rumah susun sederhana milik (rusunami) di Kantor Informasi Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta, Ahad (21/1). Pemprov DKI Jakarta menaikkan batas upah syarat pemohon program rumah DP nol rupiah menjadi Rp 14,8 juta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Flori Sidebang

Pemprov DKI Jakarta mengubah batas penghasilan tertinggi masyarakat yang berhak membeli rumah dengan skema DP nol rupiah di Ibu Kota. Semula, batasan penghasilan yang ditetapkan sebesar Rp 7 juta, tapi saat ini mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 14 juta per bulan.

Baca Juga

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 558 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Penghasilan Rendah. Kepgub itu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 10 Juni 2020.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas

pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan

rendah sebesar Rp 14,8 juta," bunyi diktum kesatu seperti dikutip dalam Kepgub tersebut, Selasa (16/3).

Dengan berlakunya aturan tersebut, maka Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Program rumah DP nol rupiah adalah salah satu janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Pilgub DKI 2017, yang sempat terealisasi namun kini tak berlanjut lagi.

Sayangnya, Anies belum mau menjelaskan perihal perubahan kebijakan program rumah DP nol rupiah ini. Saat ditanya wartawan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (17/3), Anies irit bicara.

"Nanti ya" ucap Anies.

Meski kembali didesak, mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini tetap belum memberi penjelasan alasan mengubah kebijakan yang menaikkan batas pendapatan maksimum bagi warga yang melirik rumah DP Rp 0 itu dari Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta per bulan.

"Satu-satu saja dulu ya," ucapnya lagi.

 

 

 

Yang lebih banyak memberikan keterangan justru Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Menurut Ariza, kebijakan menaikkan batas atas penghasilan penerima manfaat Rumah DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta telah mengikuti peraturan PerMen PUPR No. 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR

."Kami menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Kami ini di Pemprov tidak bisa berdiri sendiri, semua kebijakan harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi," kata Ariza.

Ariza juga beralasan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga menginginkan agar program rumah dengan uang muka (downpayment/DP) Rp0 banyak diakses warga sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, batasan penghasilan tertinggi penerimanya dinaikkan.

"Prinsipnya dibuat agar bisa diakses masyarakat lebih banyak," kata Ariza.

Senada dengan Ariza, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan, penerima manfaat dari program ini disesuaikan dari perhitungan pemerintah pusat pada Lampiran II dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Persyaratan Kemudahan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Dalam Peraturan Menteri PUPR itu, batas atas penghasilan rumah tangga MBR ditetapkan sebesar Rp 12,3 juta, yang sebelumnya nilainya Rp7 juta.

Berdasarkan pantauan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemprov DKI, Selasa (16/3), aturan yang mengubah batas atas gaji tersebut, adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 Tahun 2020 yang diteken Anies pada 10 Juni 2020 ini. Anies mengubah batas atas gaji pemilik Rumah DP Rp 0 dari sebelumnya Rp 7 juta, menjadi Rp14,8 juta.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp14.800.000,00 per bulan," tulis dokumen aturan tersebut.

Dalam aturan itu juga disebutkan empat kriteria penentuan nilai pendapatan bagi calon pemilik rumah murah ala Pemprov DKI. Pertama, penghasilan tetap bagi yang berstatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih tiap bulan.

Kemudian, penghasilan tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh penghasilan bersih gabungan suami dan istri setiap bulannya. Ketiga, penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus belum kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau rata-rata yang dihitung dalam satu tahun.

"Penghasilan tidak tetap bagi yang berstatus kawin, yaitu seluruh pendapatan bersih atau upah rata-rata yang diperoleh secara gabungan untuk pasangan suami istri tiap bulan yang dihitung dalam setahun," tulis Kepgub itu.

Untuk diketahui, saat ini Pemprov DKI telah menyediakan 882 unit hunian DP Rp 0 bagi warga Ibu Kota. Dari jumlah tersebut, baru 681 unit hunian DP Rp 0 yang sudah laku terjual.

Program rumah DP Rp 0 ini, menjadi sorotan, usai KPK menetapkan Dirut PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan menjadi tersangka pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 5 Maret 2021. Saat ini, Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan dinonaktifkan dari jabatannya.

photo
PPN Rumah - (Tim infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement