Kamis 18 Mar 2021 12:05 WIB

Usia Menikah Jangan Dilihat dari Batas Kebolehan

Wapres tekankan pentingnya kematangan pasangan yang akan menikah.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin berharap gerakan pendewasaan usia perkawinan memberikan advokasi kepada masyarakat.
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wakil Presiden RI KH Maruf Amin berharap gerakan pendewasaan usia perkawinan memberikan advokasi kepada masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendukung adanya gerakan pendewasaan usia perkawinan kepada masyarakat untuk terciptanya keluarga harmonis yang bahagia. Wapres namun mengingatkan, usia pasangan menikah jangan hanya dilihat dari sisi batas kebolehannya saja, tetapi harus mengedepankan kematangan dari pasangan yang akan menikah.

"Karena itu, usia perkawinan jangan hanya dilihat dari sisi "boleh"-nya saja, tetapi yang paling penting adalah mengedepankan tujuan perkawinan yang harus memberikan maslahat, baik maslahat untuk dirinya sendiri, keluarga, masyarakat, dan bangsa," Ma'ruf dalam acara Deklarasi Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan yang digelar secara daring, Kamis (18/3).

Baca Juga

Ma'ruf berharap gerakan pendewasaan usia perkawinan ini memberikan advokasi kepada masyarakat.  Utamanya kata Ma'ruf, yang penting dalam perkawinan ialah kematangan kedua calon mempelai khususnya kematangan mental terkait pengetahuan dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban dalam perkawinan dan membangun keluarga.

Wapres mengatakan kemampuan yang dimaksudkan, tidak berarti kesiapan fisik semata, yang seringkali dipahami hanya sebatas kesiapan fisik reproduksi termasuk kehamilan dan persalinan.

"Kemampuan dimaksud janganlah dimaknai secara kuantitatif semata, tetapi harus dimaknai secara kualitatif. Artinya, kemampuan di sini harus dimaknai dengan adanya kematangan individu secara fisik dan mental (istitoah)," kata Ma'ruf.

Wapres mengingatkan perkawinan yang dipersiapkan secara matang memiliki kemungkinan yang  lebih besar pada terciptanya keluarga harmonis yang bahagia. Sebaliknya, perkawinan tanpa persiapan dan perencanaan yang matang acapkali membawa dampak tidak baik, menjadi keluarga yang tidak harmonis dan tidak bahagia.

Selain itu, kurangnya kematangan dalam perkawinan  berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti ancaman kesehatan reproduksi, keselamatan persalinan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anak mengalami stunting akibat tidak terpenuhi kebutuhan nutrisi, atau anak-anak yang tidak cukup pendidikan. Hal ini berdampak dalam menciptakan generasi yang lemah.

Wapres mengingatkan perkawinan sesuatu yang luhur dan sakral, bermakna ibadah kepada Allah, sekaligus upaya menjaga keberlanjutan kehidupan umat manusia.

Untuk itu, sangatlah penting bagi yang hendak melangsungkan pernikahan untuk memahami petunjuk agama dan negara serta memiliki bekal pengetahuan yang memadai. "Saya memandang Seminar dan Gerakan Nasional Pendewasaan Usia Perkawinan untuk Meningkatkan Kualitas Anak, Pemuda, Perempuan dan Keluarga" mempunyai relevansi dengan kondisi faktual saat ini. Gerakan Bersama yang akan dilaksanakan ini harus dipahami sebagai suatu ikhtiar bersama untuk menyiapkan masa depan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," kata Ma'ruf.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement