REPUBLIKA.CO.ID, JKARTA -- Islam telah memberikan tuntunan pada manusia untuk mempertahankan populasinya dalam rangka melanggengkan syariat agama dan sebagai pemakmur dunia melalui perkawinan yang sah sesuai syariat. Namun, dalam perkawinan juga terdapat tata aturan dan kriteria secara etika yang penting diperhatikan.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar mengatakan, inti perkawinan bukan saja membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah (Samara). Dibalik perkawinan terdapat tugas besar, yakni melahirkan hayatan jauziyah atau kehidupan yang harmonis di dunia hingga akhirat.
Melahirkan generasi berkualitas merupakan upaya dalam mewujudkan kehidupan harmonis. Karena itu, menurutnya, tanpa adanya tujuan besar membangun kehidupan harmonis dunia dan akhirat, maka sebuah perkawinan tidak berkualitas.
"Hayatan jauziyah itulah merupakan tawaran utama dalam Islam. Tidak serendah pemahaman selama ini asal cocok kawin. Kalau belum memenuhi kriteria, belum ada sebuah kebutuhan dan tujuan untuk sebuah kehidupan harmonis di dunia dan di akhirat, itu belum menjadi perkawinan yang berkualitas," kata KH Miftachul secara daring saat membuka seminar nasional dan deklarasi gerakan nasional pendewasaan usia perkawinan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang berlangsung di Gedung MUI, Kamis (18/3).