Sekda DIY Dipanggil KPK, Sultan : Urusan Dia
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. | Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, enggan berkomentar banyak terkait kasus pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji.
"Urusan dia (Sekda) kok, ya tanya sama dia," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Sultan juga tidak mempermasalahkan dipanggilnya Sekda DIY oleh KPK. Ia menyerahkan sepenuhnya ke KPK untuk melakukan proses hukum.
"Kalau saya silakan saja, kan mereka sudah membangun, menandatangani integritas," ujarnya.
Ia menuturkan, tidak ada pendampingan hukum dari Pemda DIY terkait kasus ini. "Tidak (ada pendampingan hukum), itu urusan pribadinya," jelas Sultan.
Seperti diketahui, KPK memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/3).
Mereka yang diperiksa, yaitu mantan kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan, Kepala Studio PT Asrigraphi Eka Yulianta.
Termasuk, wiraswasta CV Sukses Mandiri Teknik Erwin Alexander, Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra Hendrik Gosal, Tenaga Ahli PT Werder Indonesia dan PT Eka Madri Sentosa Swen Spengler, dan karyawan PT Arsigraphi Shaktyawan Yudha Prasmanto Ardhi.