REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2021 ini tengah memperjuangkan revisi Peraturan Daerah Transportasi Sungai untuk meningkatkan potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
"Potensi penerimaan PAD dari transportasi di Sungai Musi cukup besar, sehingga untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut diperlukan revisi perda sebagai payung hukum," kata Sekda Kota Palembang Ratu Dewa.
Dia menjelaskan, peraturan daerah (perda) yang mengatur transportasi sungai selama ini perlu direvisi dengan menetapkan menjadi pajak menggantikan 'surcharge' atau sejumlah biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahaan yang memanfatkan sungai untuk mendukung kegiatan usahanya.
Dengan merevisi perda penyelenggaraan transportasi sungai di bawah Jembatan Ampera, diperkirakan dapat menyumbang PAD hingga Rp 150 miliar per tahun, katanya. Menurut dia, untuk memperjuangkan revisi perda tersebut, pihaknya berupaya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel dan pemerintah pusat.
Koordinasi tersebut diperlukan karena transportasi di Sungai Musi Palembang masuk ranahnya pemerintah provinsi dan pusat. Untuk melakukan revisi tersebut cukup rumit, mengingat ada sekitar 50 aturan yang harus diganti, meskipun demikian pihaknya akan terus memperjuangkannya untuk meningkatkan PAD yang dapat digunakan membiayai berbagai pembangunan serta peningkatan kesejahteraan warga Bumi Srwijaya ini.