REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyambut baik jika tempat umum, termasuk masjid, menjadi tempat penyelenggaraan vaksinasi Covid-19. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yakni tempat tersebut siap infrastrukturnya dalam pelaksanaan vaksinasi.
"Tempat umum diperbolehkan menjadi sarana pelaksanaan vaksinasi, contohnya kemarin di pasar, sekolah dan lain-lain (termasuk masjid)," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/3).
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla sebelumnya mengusulkan agar masjid bisa menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal di tingkat RT/RW. JK mengatakan, masjid memiliki sarana penunjang kegiatan vaksinasi mulai dari halaman dan bangunan luas, dan pengeras suara untuk mengumumkan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat.
Namun, JK mengatakan, tidak semua masjid bisa digunakan untuk tempat pelaksanaan Covid-19. Sebab, hanya masjid yang memiliki halaman dan bangunan luas saja yang bisa menjadi tempat vaksinasi untuk tingkat RT/RW tersebut. “Jadi ini Masjid yang besar-besar saja yang menjadi tempat pelaksanaan vaksin Covid-19, jadi lebih mudah untuk mengaturnya,” kata dia.
Wiku mengatakan, tempat pelaksanaan vaksinasi harus siap secara infrastruktur dan tidak menyebabkan kerumunan selama operasionalisasinya. Wiku mengakui memang belum ada regulasi resmi mengenai tempat ibadah umat Islam ini bisa menjadi lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19. "Belum ada agenda finalnya, namun peluangnya bisa saja. Mohon menunggu rilis resmi," katanya.
Baca juga : Alasan Mengapa RI tak Perlu Terlalu Khawatirkan AstraZaneca