Kamis 18 Mar 2021 16:38 WIB

MUI: Fatwa Vaksin AstraZeneca Sudah Rampung

Hasil fatwa akan langsung disampaikan oleh pemerintah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Mas Alamil Huda
Kemenkes menunda distribusi vaksin AstraZeneca.
Foto: AP/Valentina Petrova
Kemenkes menunda distribusi vaksin AstraZeneca.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid menyatakan, hasil keputusan fatwa vaksin AstraZeneca telah rampung dan sudah diserahkan ke pemerintah. Hasil fatwa, kata dia, akan langsung disampaikan oleh pemerintah sebagai pihak yang meminta fatwa. 

“Setahu saya (fatwa vaksin AstraZeneca) sudah langsung disampaikan kepada pemerintah selaku pihak yang meminta fatwa. Biar pemerintah yang mengumumkan secara langsung,” kata Hamdan saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/3).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penggunaan vaksin Covid-19 Astrazeneca ditunda sementara di Indonesia. Budi mengatakan, pihaknya juga tengah menunggu fatwa halal vaksin AstraZeneca dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"MUI harusnya ada rapat dalam besok atau lusa sehingga fatwanya bisa dikeluarkan dalam dua hari ke depan ini," ujar Budi, Senin (15/3). Budi juga mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait efek samping dari vaksin AstraZeneca tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement