Kamis 18 Mar 2021 19:36 WIB

Masjid Bisa Jadi Tempat Vaksinasi, Asal...

Infrastruktur yang menunjang pelaksanaan vaksinasi harus memenuhi syarat.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Mas Alamil Huda
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito
Foto: BPMI
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mendukung jika tempat umum, termasuk masjid, dijadikan tempat penyelenggaraan vaksinasi Covid-19. Namun, kata Wiku, sebuah tempat yang dijadikan lokasi pelaksanaan vaksinasi, infrastrukturnya harus memenuhi syarat.

"Tempat umum diperbolehkan menjadi sarana pelaksanaan vaksinasi, contohnya kemarin di pasar, sekolah dan lain-lain (termasuk masjid)," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (18/3).

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla sebelumnya mengusulkan agar masjid bisa menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara massal di tingkat RT/RW. JK mengatakan, masjid memiliki sarana penunjang kegiatan vaksinasi mulai dari halaman dan bangunan luas, dan pengeras suara untuk mengumumkan pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat.

Namun, JK mengatakan, tidak semua masjid bisa digunakan untuk tempat pelaksanaan Covid-19. Sebab, hanya masjid yang memiliki halaman dan bangunan luas saja yang bisa menjadi tempat vaksinasi untuk tingkat RT/RW tersebut. “Jadi ini Masjid yang besar-besar saja yang menjadi tempat pelaksanaan vaksin Covid-19, jadi lebih mudah untuk mengaturnya,” kata dia.

Wiku mengatakan, tempat pelaksanaan vaksinasi harus siap secara infrastruktur dan tidak menyebabkan kerumunan selama operasionalisasinya. Wiku mengakui memang belum ada regulasi resmi mengenai tempat ibadah umat Islam ini bisa menjadi lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19. "Belum ada agenda finalnya, namun peluangnya bisa saja. Mohon menunggu rilis resmi," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement