Kamis 18 Mar 2021 20:54 WIB

6.966 Lansia di Kudus Sudah Jalani Vaksinasi Covid-19

Pemkab Kudus menyebut baru 10 persen dari 68.901 lansia mendapat vaksinasi

Vaksinator mengambil cairan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga lanjut usia (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Vaksinator mengambil cairan vaksin COVID-19 sebelum diberikan kepada warga lanjut usia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS  -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah menyuntik vaksin terhadap 6.966 orang lanjut usia (lansia) atau 10,11 persen dari target sebanyak 68.901 lansia untuk menambah daya imunitas agar tidak mudah terpapar penyakir virus corona.

"Jumlah lansia yang divaksinasi tersebut merupakan tahap pertama. Hingga hari ini (Kamis, 18/3), masing-masing puskesmas masih terus melakukan vaksinasi terhadap para lansia dengan sasaran sebanyak 68.901 orang," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Andini Aridewi di Kudus, Kamis (17/3).

Ia mengungkapkan lansia yang menjadi prioritas vaksinasi berusia 60 tahun lebih. Nantinya, mereka juga akan mendapatkan suntikan dua kali, namun jeda waktunya selama 28 hari sebelum menerima suntikan vaksin kedua.

Terkait ketersediaan vaksin jumlahnya juga sudah diperhitungkan, bahwa nanti akan habis dengan rentang waktu sesuai dengan target. "Berapapun jumlah sasaran langsung diperhitungkan juga untuk dosis kedua. Untuk pelayan publik belum selesai terlayani karena ada arahan dari pusat prioritas lansia. Namun, tetap berjalan," ujarnya.

Untuk cakupan vaksinasi kumulatif di Kabupaten Kudus pada dosis pertama mencapai 42.346 sasaran dari target sebanyak 127.063 sasaran.Terkait jumlah kasus aktif pasien COVID-19 juga mengalami penurunan karena berdasarkan data https://corona.kuduskab.go.id per tanggal 17 Maret 2021, jumlah pasien dirawat hanya 26 kasus, sedangkan isolasi mandiri 89 kasus.

Baca juga : Apa Saja yang Harus Dilakukan Usai Vaksinasi Covid-19?

Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 juga meningkat karena hingga kini tercatat 5.033 kasus atau 88,9 persen dari jumlah kasus sebanyak 5.661 kasus. Sedangkan kasus kematian sebanyak 513 kasus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement