REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Kamis (18/3), melakukan eksekusi penenggelaman dua unit kapal asing asal Malaysia. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak,
kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf.
"Acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Banda Aceh," kata Leonard dalam siaran persnya.
Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Adapun 2 (dua) unit kapal yang ditenggelamkan, yaitu satu unit kapal KM KHF 1980 yang dinahkodai oleh terpidana Surriyon Jannok, warga negara Thailand.
Kemudian, satu unit kapal KM KHF 2598 yang dinahkodai oleh Terpidana Winai Bunpichit, warga Negara Thailand.
"Proses pemusnahan dua kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar," kata Leonard.
Turut hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman dua unit kapal asing asal Malaysia yakni sejumlah pejabat. Di antaranya, Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan S.H, M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hermanto SH. MH., Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan SH. MH., pejabat PSDKP Lampulo, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kepala Pos TNI AL Lampulo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Kepala Stasiun Radio Pantai Ulee Lheu.
"Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," kata Leonard.