Kamis 18 Mar 2021 21:45 WIB

Ribut Soal Rumah, Pria Jateng Aniaya Adik Ipar Hingga Tewas

Pelaku bacok adik ipar yang berusia 18 tahun akibat masalah rumah

Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah. Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menyelidiki kasus penganiayaan di Dusun Ngadiwongso, Desa Ngadirejo, Salaman, Kabupaten Magelang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba di Magelang, Kamis, mengatakan penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB dengan korban M. Solahudin (18) dan diduga sebagai pelaku berinisial BN yang merupakan kakak iparnya
Foto: Antara/Bima
Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah. Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menyelidiki kasus penganiayaan di Dusun Ngadiwongso, Desa Ngadirejo, Salaman, Kabupaten Magelang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba di Magelang, Kamis, mengatakan penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB dengan korban M. Solahudin (18) dan diduga sebagai pelaku berinisial BN yang merupakan kakak iparnya

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menyelidiki kasus penganiayaan di Dusun Ngadiwongso, Desa Ngadirejo, Salaman, Kabupaten Magelang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba di Magelang, Kamis, mengatakan penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 08.30 WIB dengan korban M. Solahudin (18) dan diduga sebagai pelaku berinisial BN yang merupakan kakak iparnya.

Ia menuturkan kronologis kejadian berawal korban M Solahudin cekcok dengan kakaknya Ely (21). Atas kejadian tersebut suami Ely, BN kemudian membacok korban menggunakan golok mengenai kepala dan leher.

"Percekcokan antara kakak beradik tersebut diduga masalah menempati rumah," katanya.

Ia menuturkan korban yang terluka di bagian kepala dan leher kemudian dilarikan ke RSUD Tidar Kota Magelang, namun dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut korban meninggal dunia."Hasil visum luar yang bisa dilihat ada luka bekas senjata tajam di kepala dan leher. Senjata yang digunakan adalah golok," katanya.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku kemudian melarikan diri.Kapolsek Salaman AKP M Sodik mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ia menyampaikan pelaku BN ditangkap di rumahnya Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement