REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Pelaku penganiaya bayi tujuh bulan di Depok, Jawa Barat ditangkap di kawasan Tapos, Kamis (18/3). Pelaku, yang merupakan ayah korban, masih dalam pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan, pelaku memang kerap melakukan kekerasan terhadap anak dan istrinya. Terakhir menyebabkan bayi mengalami luka lebam di wajahnya.
"Pelaku kerap melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana di Mapolrestro Depok, Kamis (18/3).
Ia mengutarakan, pengakuan ibu korban SR (25), selama ini, suaminya kerap ringan tangan. "Saat kejadian, pelaku memukul karena kesal mendegar tangisan anaknya. Pelaku memukul ke wajah anaknya," terang Bayu.
Lanjut Bayu, pelaku juga ternyata kerap menyiksa istrinya SR. "Perbuatan pelaku termasuk kekerasan luar biasa. Istri dan anaknya sering mendapat perlakuan kekerasan. Pelaku juga sudah menjalani tes kejiwaan," jelasnya.
Kapolresteo Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan balita korban kekerasan tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok.
"Kami sudah tes kejiwaan pelaku. Kita tunggu hasilnya. Kami juga sudah cek masalah narkoba, yang bersangkutan nihil. Pelaku akan dikenakan hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dapat diancam maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.