Kamis 18 Mar 2021 23:58 WIB

Suami Istri Berhubungan Intim Setiap Hari, Apakah Berdosa?

Tak ada ketentuan soal batas kebolehan hubungan intim suami istri

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Tak ada ketentuan soal batas kebolehan hubungan intim suami istri. Menikah muda.ilustrasi
Foto: antarafoto
Tak ada ketentuan soal batas kebolehan hubungan intim suami istri. Menikah muda.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bagi umat Islam yang sudah menikah, halal hukumnya untuk berhubungan intim. Hubungan intim bahkan dapat menjadi sarana yang paling efektif menjaga bahtera rumah tangga. Namun, bagaimana hukumnya jika berhubungan intim setiap hari? Apakah berdosa?  

Menjawab pertanyaan tersebut, pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa secara hukum syariah, tidak ada larangan bagi suami untuk melakukan hubungan seksual denganistri sahnya, kecuali saat haidh dan nifas.  

Baca Juga

Bahkan, menurut dia, jikaistri mengalami istihadhah yang bukan haidh dan nifas, hukumnya tetap boleh dilakukan. "Sedangkan bila istri dalam keadaan hamil, yang harus dijaga adalah jangan sampai mengganggu anak dalam kandungan. Hukumnya tetap halal 100 persen," kata Ustaz Sarwat dikutip dari Rumahfiqih, Kamis (18/3). 

Ustaz Sarwat tidak menemukan di dalam Alquran dan sunnah adanya larangan untuk melakukan hubungan intim setiap hari, bahkan juga tidak terlarang ketika melakukannya beberapa kali dalam sehari. Secara umum, menurut dia, hukumnya boleh, bahkan sunnah yang mendapatkan pahala. 

Terkait pahala suami istri yang berhubungan intim tersebut telah dijelaskan dalam hadits Nabi. Rasulullah SAW bersabda: 

 

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

"Kamu mendapat pahala bila menyetubuhi istrimu." Para shahabat bertanya, "Seseorang menunaikan syahwatnya, lalu dapat pahala?" Nabi SAW menjawab, "Tidakkah kamu tahu bila seseorang melakukannya pada yang haram, bukankah dia dapat dosa? Maka kalau dia melakukannya pada yang halal, dia dapat pahala." (HR Muslim) 

Dia menegakan bahwa Alquran dan sunnah tidak memberikan batas maksimal dan minimal bagi suami istri untuk berhubungan intim, yang penting dilakukan sesuai dengan kebutuhan.  

"Siapa yang butuh, berhak memintanya kepada pasangannya, bahkan meski pasangannya itu sedang tidak butuh. Tetap saja pasangannya wajib melayaninya, baik dalam posisi sebagai suami maupun sebagai istri," jelasnya.

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement