Jumat 19 Mar 2021 11:22 WIB

Polda Jabar Amankan Sepasang Kekasih Pembuat Video Asusila

Polda Jabar mengamankan sepasang kekasih pembuat video asusila di Bogor.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) mengamankan sepasang kekasih yaitu pria berinisial RTM (31 tahun) dan pacarnya PVT (30 tahun) yang membuat video asusila di salah satu hotel di Kabupaten Bogor. Video tersebut menjadi perbincangan warganet dan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan pasangan tersebut sengaja membuat video asusila  untuk mendapatkan keuntungan dengan cara diunggah ke situs orang dewasa. Mereka saling mengenal dan merupakan sepasang kekasih.

Baca Juga

"Mereka berdua memproduksi video itu," ujarnya, Jumat (19/3). 

Erdi mengatakan, pemeran pria sebelumnya membuat akun di salah satu situs orang dewasa kemudian mengunggah video asusila yang dibuat. Selanjutnya, mereka akan ditransfer sejumlah uang hasil keuntungan dari setiap tayangan atau viewers. 

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya diketahui sudah membuat 26 video asusila sejak November 2020. Sebelumnya, pemeran pria sempat bekerja sebagai ojek online sedangkan pemeran wanita tidak bekerja.

Ia mengungkapkan, keduanya mendapatkan keuntungan dari tiap video asusila yang dibuat dan diunggah ke situs orang dewasa. Uang yang diperoleh digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

"Total fee yang didapat keduanya sebesar Rp 19,5 juta. Uang yang di dapat dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Erdi mengatakan, petugas mengamankan keduanya di indekosnya di wilayah Cibinong, Bogor, Kamis (18/3). Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yaitu beberapa ponsel, pakaian, kartu ATM, akun media sosial dan akun situs orang dewasa.

Akibat perbuatannya, sepasang kekasih tersebut dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 dan pasal 4 ayat 1 undang-undang  nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman penjara 12 tahun dan atau denda Rp 6 miliar.

Sebelumnya, warganet dihebohkan oleh video asusila berdurasi 3 menit lebih yang diketahui dilakukan di salah satu kamar hotel di wilayah Kabupaten Bogor. Video asusila tersebut diduga dibuat sengaja oleh keduanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement