REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan imbauan kepada warga Muslim agar tidak ragu menjalani vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. Menurut fatwa majelis ulama, vaksinasi tidak membatalkan puasa.
"Jangan malas (melakukan vaksinasi). Dianjurkan berpartisipasi dalam rangka menghindari penularan Covid-19," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat dihubungi, Jumat (19/3).
Ia menyatakan vaksinasi yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah merupakan ikhtiar untuk mengatasi pandemi Covid-19. Menurut dia, vaksinasi Covid-19 dilakukan melalui injeksi intramuskular sehingga dinilai tidak membatalkan puasa.
"Intinya vaksinasi melalui suntik di bulan puasa atau saat orang puasa itu tidak membatalkan puasa. Kecuali kalau dimasukkan melalui mulut, itu baru membatalkan puasa. Melalui suntik itu tidak membatalkan puasa," kata dia.
Hasanuddin berharap penerbitan fatwa MUI mengenai vaksinasi pada bulan puasa bisa menghilangkan keraguan warga Muslim yang akan menjalani vaksinasi saat berpuasa. Dia menegaskan MUI mengeluarkan fatwa tersebut berdasarkan pertimbangan matang, dalil-dalil sahih, dan dasar-dasar hukum yang kuat.
Dalam fatwanya, MUI juga merekomendasikan pemerintah memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 pada Ramadhan. Pemerintah, menurut MUI, bisa melakukan vaksinasi pada malam hari.
Melakukan vaksinasi pada warga Muslim yang kondisi fisiknya menurun karena sedang berpuasa pada siang hari dikhawatirkan bisa menimbulkan efek pada tubuh penerima suntikan vaksin.