Jumat 19 Mar 2021 13:10 WIB

KPK Sita Dokumen dan Barang Milik Operator Ihsan Yunus

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ali Fikr
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Agustri Yogasmara pada Kamis (18/3) lalu. Operator Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus itu diperiksa terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek Tahun 2020

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Agustri Yogasmara diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Juliari Peter Batubara dan kawan-kawannya. Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa satu orang dari pihak swasta, Indah Budi Safitri.

"Dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti diantaranya barang elektronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/3).

Sementara, lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang pegawai dari pihak swasta pada Jumat (19/3) ini. Mereka berasal dari