Jumat 19 Mar 2021 13:10 WIB

KPK Sita Dokumen dan Barang Milik Operator Ihsan Yunus

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ali Fikr
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ali Fikr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Agustri Yogasmara pada Kamis (18/3) lalu. Operator Anggota Komisi II DPR RI Ihsan Yunus itu diperiksa terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek Tahun 2020

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Agustri Yogasmara diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Juliari Peter Batubara dan kawan-kawannya. Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memeriksa satu orang dari pihak swasta, Indah Budi Safitri.

"Dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti diantaranya barang elektronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/3).

Sementara, lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang pegawai dari pihak swasta pada Jumat (19/3) ini. Mereka berasal dari

PT Krishna Selaras Sejahtera Rini Ali, PT Citra Mutiara Bangun Persada Ahmad serta PT Karunia Berkat Sejahtera Indradi.

KPK juga memeriksa pegawai PT Arvin anugrah Kharisma Wisnu, PT Mido Indonesia Chandra. Lembaga antirasuah itu juga memanggil dua pegawai PT Raksasa Bisnis Indonesia Erwin dan Tunggul.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen kementerian sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS). Kendati belum diketahui keterangan apa yang akan digali penyidik KPK dari ketujuh saksi tersebut.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

Juliari disebut-sebut menerima suap Rp 17 miliar dari “fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Suap tersebut diterima politikus partai berlogo kepala banteng moncong putih itu melalui dua tahap.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement