REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Imam Syafi'i memberikan ketentuan syariat bagi umat Islam mengenai tata cara penjualan harta orang/perusahaan yang terkena pailit.
Dalam kitab Al-Umm Jilid 6 yang diterjemahkan dan diterbitkan oleh Republika Penerbit, Imam Syafi'i mengatakan: “Ketika penguasa sudah memerintahkan penjualan harta milik orang pailit, maka penguasa seyogyanya menunjuk orang kepercayaan (Amin) yang melakukan penjualan harta si orang pailit tadi,”.
Imam Syafi'i melanjutkan: “Selain itu, penguasa harus memerintahkan si orang pailit menghadiri jual-beli itu atau menunjuk wakil yang menyaksikan jual-beli tersebut jika dia menginginkan itu dan itu diperintahkan oleh orang-orang yang dia utangi yang ikut hadir dalam jual-beli tersebut,”.
Dijelaskan apabila hal itu tidak dilakukan oleh orang yang jual-beli itu dilakukan atas hartanya, orang jual beli itu dilakukan untuk kepentingannya, atau sebagian dari mereka, maka si orang kepercayaan boleh melakukan penjualan. Adapun jenis barang yang dapat dijual dari harta si pengutang ada dua macam.
Pertama, barang gadaian (objek gadai). Kedua adalah barang bukan objek gadai.
Apabila dia menjual barang gadaian yang merupakan bagian hartanya, maka dia harus menyerahkan harganya (uang hasil penjualannya) kepada murtahin pada saat dia menjual barang tersebut. Jika memang objek gadai itu sudah dikukuhkan oleh penguasa dan dia sudah bersumpah atas pengukuhan haknya.