IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur mengeluarkan keputusan terkait vaksinasi virus corona. Hal ini didasarkan pada edaran hasil keputusan PWNU Jawa Timur nomor: 859/PW/A-II/L/III/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19.
Surat keputusan itu ditandangani Ketua PWNU Jatim KH Marzuqi Mustamar, Katib PWNU Jatim KH Syafrudin Syarif, Rais PWNU Jatim KH Anwar Manshur dan Sekretaris KH Muzakki.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib diikuti atau ditaati dengan sejumlah alasan. Pertama, ikhtiar menghindarkan diri dan orang lain dari potensi bahaya atau penyakit adalah kewajiban bersama sebagai warga negara Indonesia.
Kedua, perbuatan yang hukumnya wajib apabila diperintahkan oleh pemerintah, maka mengokohkan hukum wajib tersebut. Sehingga tidak mentaati pemerintah dalam kebijakannya yang jelas-jelas tidak bertentangan dengan syara' adalah dilarang atau haram.
Ketiga, vaksinasi sebagai upaya menghentikan penyebaran Covid-19 merupakan upaya paling efektif. Karena itu, harus lebih diutamakan dan diprioritaskan.
Keempat, jenis vaksin yang telah direkomendasikan oleh Menteri Kesehatan RI adalah suci. Sebab, pada produk akhir tidak terdapat kandungan unsur najis sama sekali, sebagaimana AstraZeneca, Sinovac, dan lain-lain.
Kelima, dalam program vaksinasi ini, pemerintah dari mulai pusat sampai yang paling bawah menyelenggarakan dengan sepenuh hati, jujur dan bertanggungjawab.