REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Ali Mansur, Rizkyan Adiyudha
Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terdakwa kasus kerumuman massa di Petamburan, Habib Rizieq Shihab (HRS), akhirnya dibacakan. Jaksa penuntut umum membeberkan sejumlah bukti ajakan terdakwa HRS kepada masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta.
Jaksa menjelaskan, terdapat sejumlah video ajakan yang diunggah melalui media sosial Youtube oleh terdakwa HRS dan Haris Ubaidillah yang mengajak masyarakat menghadiri acara yang diadakan pada 14 November 2020.
"Untuk memastikan terlaksana, terwujudnya kegiatan Maulid Nabi, dan pelaksanaan pernikahan putri terdakwa tersebut, Haris Ubaidillah mengunggah video ke media sosial Youtube yang mengatakan 'Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Bersama FPI'," kata Jaksa saat membacakan dakwaan dalam siaran langsung melalui Youtube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Jaksa mengatakan, keabsahan dari video yang diunggah di Youtube tersebut telah diuji dan dilakukan penelitian oleh ahli digital forensik. Dan, didapatkan kesimpulan bahwa tidak ada pemotongan sisipan (frame) dalam unggahan tersebut.
"Kesimpulannya distribusi grafis histogram pada rentang frame tersebut bersifat wajar dan kontinu yang bersesuaian dengan momen yang ada dalam rekaman," ujar Jaksa.
In Picture: Hindari Kerumunanm, Polisi Bubarkan Massa Pendukung HRS
PN Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa HRS, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225, dan 226. Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.
Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara, nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Di luar sidang, personel kepolisian menghalau puluhan massa simpatisan HRS yang hendak berorasi ke depan PN Jakarta Timur, Jumat. Puluhan massa simpatisan yang terdiri atas ibu-ibu terlihat membawa spanduk menuju depan gedung PN Jakarta Timur. Namun, belum sampai di lokasi, petugas kepolisian sudah menghalau mereka.
"Pisahkan yang laki-laki dan perempuan. Jangan saling mendorong," kata Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Polisi Erwin Kurniawan di depan PN Jakarta Timur.
Melalui pendekatan persuasif, personel polwan akhirnya dapat menghalau ibu-ibu massa simpatisan HRS ke depan PN Jakarta Timur. Sebanyak 1.859 personel gabungan TNI-Polri disiagakan untuk mengamankan persidangan HRS dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sebagian akses ke PN Jakarta Timur ditutup pada Jumat.
"Untuk pengalihan arus masih normal. Jalur yang ditutup hanya yang berada di samping PN Jakarta Timur, tapi hanya sedikit. Di depan PN Jakarta Timur tidak ada penutupan sama sekali," kata Sambodo.