REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyambut baik penetapan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai izin dan fatwa vaksin Covid-19 AstraZeneca. Kemenkes menyatakan pendistribusian vaksin ini dilakukan paling lambat Senin (22/3/2021) depan.
"Kemenkes selaku pelaksana program vaksinasi Covid-19 nasional akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan. Kami mempersiapkan hal-hal terkait dengan pengemasan dan kesiapan untuk distribusi, sehingga dapat mempercepat program vaksinasi Covid-9," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat konferensi virtual FMB9 mengenai update Vaksin AstraZeneca, Jumat (19/3) sore.
Nadia menegaskan vaksin AstraZeneca tidak hanya digunakan Indonesia. Vaksin ini telah disetujui lebih dari 70 negara di seluruh dunia. Termasuk negara Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko serta banyak dewan Islam di seluruh dunia.
Negara-negara ini, dia melanjutkan, menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan. Ia menambahkan, Vaksin Astra Zeneca yang akan dipergunakan juga telah terdaftar pada emergency use listing serta izin penggunaan darurat dari organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) serta telah memperoleh izin penggunaan darurat dari BPOM. Vaksin ini juga memiliki efikasi melebihi standar yang ditetapkan oleh WHO.
"Artinya produk ini sudah pasti dijamin keamanannya untuk digunakan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini termasuk masyarakat yang memiliki usia di atas 60 tahun keatas," ujarnya.
Jadi, pihaknya mengimbau tidak ada alasan masyarakat untuk ragu-ragu mengikuti program vaksinasi ini.