REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Jumat. Menurut Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, pembatasan itu dilakukan terkait pengurangan jumlah kapasitas ruang sidang demi mencegah penyebaran Covid-19, serta menjalankan Pergub nomor 3 tahun 2021.
"Kaitannya dengan jadwal hari ini, di mana persidangan yang berlangsung sebelumnya kuasa hukum daripada terdakwa HRS kurang lebih mencapai 80 orang. Sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan," kata Alex Adam Faisal ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Alex mengatakan, di dalam ruang sidang jumlah kursi yang disediakan bagi jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum dibatasi hanya enam perwakilan guna mencegah terjadinya kerumunan. Namun, Alex mengatakan tim kuasa hukum Rizieq Shihab tetap bersikeras untuk hadir seluruhnya di dalam ruang persidangan tersebut.
"Karena tidak ada titik temu dan persidangan sudah dibuka akhirnya terhadap persidangan nomor perkara 221 dan 226 dengan terdakwa Rizieq penasihat hukum tidak hadir di persidangan," ujar Alex.
PN Jakarta Timur hari ini menggelar sidang dengan agenda membacakan dakwaan lima perkara, tiga di antaranya untuk terdakwa Rizieq Shihab, yang seharusnya dijadwalkan pada Selasa (16/3) lalu. Kelima perkara itu tertera dengan nomor 221, 222, 224, 225 dan 226.
Perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.Nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Nomor perkara 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas yang juga merupakan menantu Rizieq Shihab terkait kasus tes usap palsu RS Ummi.Nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait tes usap palsu RS Ummi. Sementara ,nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung.
Dalam sidang perdana hari ini, jaksa penuntut umum membeberkan sejumlah bukti ajakan terdakwa HRS kepada masyarakat untuk menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta. Jaksa menjelaskan, terdapat sejumlah video ajakan yang diunggah melalui media sosial Youtube oleh terdakwa HRS dan Haris Ubaidillah yang mengajak masyarakat menghadiri acara yang diadakan pada 14 November 2020.
"Untuk memastikan terlaksana, terwujudnya kegiatan Maulid Nabi, dan pelaksanaan pernikahan putri terdakwa tersebut, Haris Ubaidillah mengunggah video ke media sosial Youtube yang mengatakan 'Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW Bersama FPI'," kata Jaksa saat membacakan dakwaan dalam siaran langsung melalui Youtube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Jaksa mengatakan, keabsahan dari video yang diunggah di Youtube tersebut telah diuji dan dilakukan penelitian oleh ahli digital forensik. Dan, didapatkan kesimpulan bahwa tidak ada pemotongan sisipan (frame) dalam unggahan tersebut.
"Kesimpulannya distribusi grafis histogram pada rentang frame tersebut bersifat wajar dan kontinu yang bersesuaian dengan momen yang ada dalam rekaman," ujar Jaksa.