REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengatakan, Sadikin Aksa memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Penyidik mengajukan 53 pertanyaan kepada Sadikin Aksa.
"Kemarin (Kamis, 18/3) yang bersangkutan (Sadikin Aksa) datang menghadap penyidik Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB, melakukan pemeriksaan selesai pukul 20.00 malam tadi," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta, Jumat (19/3).
Rusdi mengatakan, ada 53 pertanyaan yang diajukan penyidik Bareskrim Polri kepada Sadikin Aksa. Materi pemeriksaan yang digali dari pemeriksaan Sadikin Aksa, menurut Rusdi, seputar kasus ketidakpatuhan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo tersebut atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tidak jauh dari hal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan, yaitu masalah ketidakpatuhan terhadap perintah tertulis OJK. Saya rasa penyidik mempertanyakan tidak jauh masalah yang disangkakan," ujar Rusdi.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan, proses penyidikan masih berjalan oleh penyidik dan pekan depan penyidik mempersiapkan pemeriksaan kembali para pihak termasuk ahli korporasi. Menurut Rusdi, para pihak yang dijadwalkan diperiksa oleh penyidik yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tidak pidana jasa keuangan.
"Minggu depan penyidik telah mempersiapkan pemeriksaan kembali kepada beberapa pihak yang bisa memperjelas kasus tersebut termasuk juga ahli korporasi," tutur Rusdi.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 22 saksi terkait perkara tersebut. Rusdi memperkirakan akan ada penambahan jumlah saksi yang dimintai keterangannya setelah penyidik memeriksa Sadikin Aksa dan saksi lainnya pekan depan.
"Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan untuk menuntaskan kasus tersebut," ucap Rusdi.
Sadikin Aksa jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/3).
PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020. OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin.
Di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020. Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk. Dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Irjen Pol Helmy Santika, Rabu (10/3).