Jumat 19 Mar 2021 19:39 WIB

Ada Pengacara HRS Dilarang Masuk PN Jaktim, Ini Kata Polri

Pihak kepolisian hanya bertugas menjaga keamanan persidangan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Petugas Kepolisian mengimbau kepada massa pendukung untuk menjaga jarak saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Petugas Kepolisian mengimbau kepada massa pendukung untuk menjaga jarak saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri merespons protes dari tim pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS)  yang tidak diizinkan masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3). Polri menegaskan, bahwa pengadilan memiliki aturan tersendiri dan pihak kepolisian hanya bertugas menjaga keamanan.

"Manajemen persidangan sudah ada yang bertanggung jawab di situ, ada hakim ada jaksa. Kalau Polri hanya mengamankan bagaimana sidang bisa berjalan dengan aman, lancar," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).

Baca Juga

Bahkan, kata Rusdi, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mencampuri jalannya persidangan. Sehingga dengan demikian, dilarangnya tim pengacara dari pada HRS bukan pihak kepolisian yang memiliki aturan tersebut. Ia menegaskan, bahwa kehadiran polisi di PN Jakarta Timur tersebut hanya untuk mengamankan jalannya persidangan agar tertib dan lancar.

"Polri juga sudah mengantisipasi untuk bagaimana mengamankan daripada pengadilan negeri Jakarta Timur. sudah menyiapkan pengamanan itu semua dan sudah ada 1.460 personel," ungkap Rusdi.

Sebelumnya, pengacara HRS tidak diperkenankan masuk ke PN Jakarta Timur oleh personel kepolisian yang berjaga di depan gerbang. Disebutnya, personel kepolisian melarang tim pengacara HRS masuk ke dalam gedung PN Jakarta Timur berdasarkan perintah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"JPU dan pengacara setara. Tak boleh ada yang lebih tinggi. Bapak tunjukkan suratnya nanti kami akan adukan ke Mahkamah Agung dan KY (Komisi Yudisial)," keluh salah satu pengacara HRS Kurnia.

 

Majelis Hakim PN Jakarta Timur memang membatasi jumlah tim kuasa hukum yang mendampingi terdakwa HRS dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari ini. Menurut Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, pembatasan itu dilakukan terkait pengurangan jumlah kapasitas ruang sidang demi mencegah penyebaran Covid-19, serta menjalankan Pergub nomor 3 tahun 2021.

"Kaitannya dengan jadwal hari ini, di mana persidangan yang berlangsung sebelumnya kuasa hukum daripada terdakwa HRS kurang lebih mencapai 80 orang. Sehingga hal tersebut sangat riskan terhadap kerumunan," kata Alex Adam Faisal ditemui di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Sementara itu, sidang perkara kerumunan dengan terdakwa HRS dilanjutkan secara online. Dalam kesempatan itu, HRS merasa terpaksa mengikuti sidang virtual tersebut. Bahkan dalam pengakuannya HRS mengaku didorong dan dan dihinakan untuk mengikuti sidang online tersebut.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," tegas HRS di ruang sidang Bareskrim

Dalam kesempatan itu, HRS menyampaikan dirinya tidak ingin mengikuti sidang online. Kemudian setelah tertunda beberapa menit HRS terpaksa mengikuti sidang online tersebut. Namun, tokoh Front Pembela Islam tersebut bersikeras untuk meminta walk out dari ruang sidang dan mempersilakan sidang tetap berjalan meski tanpa kehadirannya.

"Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya, karena saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun," terang HRS.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim tetap mempersilakan JPU untuk membacakan surat dakwaan. Majelis Hakim juga meminta agar HRS mematuhi persidangan. Karena persidangan tersebut merupakan kesempatannya untuk memperoleh keadilan. Ia juga menyatakan jika HRS tidak mematuhi persidangan maka akan dipaksa untuk hadir.

"Habib saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini," pinta Hakim ketua Suparman.

 

photo
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement