REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pembangunan kawasan industri halal sebagai salah satu upaya mengoptimalkan potensi pada produk dan jasa industri halal di Tanah Air. Diharapkan, kawasan industri halal dapat menciptakan rantai nilai yang terintegrasi dari hulu sampai hilir sehingga memacu daya saing produk halal.
“Kami berharap dengan adanya kawasan industri halal yang terpadu, dapat menghasilkan strategi supply chain melalui Halal Traceability System. Dengan begitu, dapat mengakselerasi pengembangan ekonomi syariah pada kawasan industri halal di wilayah Indonesia,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (19/3).
Maka Kemenperin mendukung Kawasan Industri (KI) Modern Cikande yang siap dijadikan Kawasan Industri Halal dengan tajuk Modern Halal Valley. KI Modern Cikande dikelola oleh PT Modern Industrial Estate sejak 1991 dengan luas 3.175 hektare.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto mengemukakan, kawasan industri halal di KI Modern Cikande merupakan klaster area yang di desain dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri yang memproduksi produk halal sesuai prinsip syariah. “Klaster industri halal ini akan menjadi yang terintegrasi pertama dan terbesar se-Indonesia dengan luas mencapai 500 hektare,” tuturnya.
Modern Halal Valley tersebut nantinya merangkum halal integrated supply chain, standard factory building, industrial land dan logistic park. “Klaster ini juga ditujukan sebagai tempat bagi industri kecil, dalam keberadaan industri halal memiliki peran strategis sebagai sektor pendukung bagi penyediaan bahan baku serta produsen produk konsumen hingga ke pasar internasional,” jelas dia.
Guna mengakselerasi pembangunannya, Kemenperin telah menerbitkan Surat Keterangan Kawasan Industri Halal bagi KI Modern Cikande pada 2 September 2020 lalu. Surat itu diverifikasi oleh Kemenperin, Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
“Ke depan, kami berupaya menjadikan pilot project KI Modern Cikande untuk investasi calon tenant yang akan memproduksi produk halal sehingga dapat menjadi role model kawasan industri halal yang memiliki market besar di tanah air,” papar Eko. Pemerintah juga telah menyediakan fasilitas insentif fiskal maupun nonfiskal sebagai daya tarik bagi investor.
“Pada prinsipnya, semua kawasan industri memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan fasilitas insentif fiskal atau nonfiskal selama komitmen dokumen persyaratan terpenuhi. Contohnya, Modern Halal Valley sebagai kawasan industri halal pertama di Indonesia yang telah mendapat Surat Keterangan Industri Halal,” jelas dia.
Di dalam Modern Halal Valley, seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service. Termasuk di dalamnya sistem dan fasilitas pendukung industri halal yang sesuai dengan sistem jaminan produk halal seperti SDM (halal center), laboratorium, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Selain itu, Modern Halal Valley memiliki jenis pembatas zona halal berupa jalan dan drainase, dengan jenis industri produk halal berupa industri makanan, farmasi dan kosmetika. “Saat ini, Kawasan Industri Cikande memiliki 190 tenant dengan mempekerjakan tenaga kerja mencapai kurang lebih 57.000 orang,” sebut Eko.
Modern Halal Valley telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan jaringan global internasional, yaitu Cordoba Halal Park (Spanyol), Iskandar Halal Park (Johor) dan Penang International Halal Hub (Penang). Penandatanganan dilakukan guna berkolaborasi sebagai pelaku industri halal dalam rangka mengembangkan rantai pasok dan inovasi.