REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Jakarta Raya menilai Polda Metro Jaya lamban dalam mengantisipasi bentrokan antara Ormas Pemuda Pancasila dan warga di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/3) lalu. Alhasil, bentrokan terkait sengketa lahan itu menimbulkan korban luka.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho, mengatakan, pihaknya meyakini bentrokan itu tidak terjadi secara spontan saja. Sebab, terdapat serangkaikan konflik yang terjadi sebelumnya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai Polda Metro Jaya seharusnya sudah bisa mendeteksi kemungkinan terjadinya bentrokan. "Secara kewilayahan hal tersebut menjadi tanggung jawab Kapolsek Pancoran dan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk memastikan tindakan persuasif yang diperbolehkan Undang-Undang termasuk membubarkan kerumunan sejak dari awal baik dari pihak Ormas maupun warga,” kata Teguh dalam siaran persnya, Jumat (19/3).
Agar bentrokan susulan tidak terjadi lagi, lanjut Teguh, Ombudsman meminta Polres Jakarta Selatan mengusut bentrokan ini hingga tuntas. Caranya dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A. “Hal ini penting dilakukan untuk membangun kepercayaan publik terhadap kemampuan Polri dalam menegakkan hukum, termasuk penggunaan kekerasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan,” ungkap Teguh.
Sebelumnya, warga Jalan Pancoran Buntu II bersama Solidaritas Forum Pancoran Bersatu bentrok dengan sejumlah orang yang diduga anggota ormas di Jalan Pasar Minggu Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/3) malam.
Bentrokan itu diketahui pecah pukul 22.00 WIB. Dalam sebuah video yang diterima Republika.co.id, tampak seorang pria melemparkan bom molotov saat bentrokan terjadi. Diketahui pula, lalu lintas di lokasi bentrokan sempat ditutup hingga situasi akhirnya kondusif pada Kamis (18/3) dini hari.
Berdasarkan keterangan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu, bentrokan malam itu mengakibatkan 28 orang luka-luka dari pihak warga. Delapan di antaranya mengalami luka berat.
Bentrokan tersebut diketahui berakar pada persoalan sengketa lahan dan upaya penggusuran warga di Jalan Pancoran Buntu II. PT Pertamina mengklaim bahwa lahan di sana adalah miliknya secara sah. Di sisi lain, tanah itu juga diklaim milik sah ahli waris dari Mangkusasmito Sanjoto.