Jumat 19 Mar 2021 22:06 WIB

Kejagung Isyaratkan Ada Tersangka Korporasi di Kasus Asabri

Kasus dugaan korupsi PT Asabri disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 23,7 T.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan korupsi Asabri Jimmy Sutopo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Jimmy diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
Foto: ANTARA /Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus dugaan korupsi Asabri Jimmy Sutopo tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/3/2021). Jimmy diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menutup peluang penetapan tersangka baru dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, hasil pendalaman, dan pemberkasan perkara yang merugikan keuangan negara Rp 23,7 triliun tersebut, banyak melibatkan perorangan, dan korporasi.

Seperti dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara setotal Rp 16,8 triliun, dikatakan Febrie, pelibatan perusahaan-perusahaan manajer investasi, dan pengelola keuangan di Asabri banyak peran serta keterlibatannya.

Baca Juga

“Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya lagi, termasuk korporasi,” kata Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Jumat (19/3).

Febrie pun mengatakan, ada kemiripan, konstruksi kasus, dan pola penyidikan yang sama, dalam perkara Jiwasraya, dan Asabri. Jika dalam penyidikan kasus Jiwasraya, Jampidsus juga menetapkan 13 tersangka korporasi dari manajer investasi pengelola saham, dan reksa dana, dalam kasus Asabri, penyidikan sementara ini, juga intens memeriksa puluhan perusahaan-perusahaan manajer investasi yang sama terlibat dalam Jiwasraya.

“Tetapi, ini (penetapan tersangka baru kasus Asabri) kita lihat hasil pengembangan yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Febrie.

Dalam penyidikan dugaan korupsi dan TPPU kasus Asabri, penyidikan di Jampidsus menetapkan sembilan orang tersangka. Dua tersangka swasta di antaranya, pun adalah terpidana seumur hidup kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat. Dua tersangka swasta lainnya, yakni Lukman Purnomosidi, dan Jimmy Sutopo. Tersangka lainnya, dari jajaran direksi di PT Asabri, yakni Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Ilham W Siregar, Hari Setiono.

Sementara itu, penyidikan Asabri, pada Jumat (19/3), kembali melanjutkan proses pemeriksaan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan tiga orang dimintai keterangan tim penyidikan di Jampidsus.

“Yang diperiksa hari ini, ada AIP, IMS, dan LA,” kata Ebenezer, di Biro Pers, Kejagung, Jumat (19/3).

Ebenezer menerangkan, pemeriksaan ketiganya terkait dengan penggalian kesaksian untuk tersangka Ilham Siregar, dan Benny Tjokrosaputro. AIP, adalah perorangan pihak swasta, sementara IMS, diperiksa selaku anak dari tersangka Ilham Siregar, serta LA, adalah staf pengurus kepemilikan saham Grup Hanson Internasional, milik Benny Tjokro.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement