Jumat 19 Mar 2021 23:39 WIB

Polri Sebut Sadikin Aksa tak Ditahan karena Kooperatif

Sadikin Aksa diperiksa sebagai tersangka selama 10 jam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Foto: Antara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri beralasan tidak menahan Sadikin Aksa karena dinilai kooperatif. Padahal, mantan bos PT Bosowa Corporindo itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana jasa keuangan.

"Penyidik menilai yang bersangkutan kooperatif sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/3).

Sadikin Aksa telah memenuhi panggilan kedua penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada Kamis (18/3). Sadikin Aksa menjalani pemeriksaan selama 10 jam dan menjawab 53 pertanyaan seputar kasus yang dihadapinya oleh penyidik Bareskrim Polri.

Keponakan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kallah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Rabu (10/2). Mantan direktur utama PT Bosowa itu diduga dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sejak Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika.

Dalan penyelidikan, ditemukan fakta setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Pada tanggal 24 Juli 2020, Sadikin Aksa masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020.

"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," jelas Helmy.

Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi whatsaap kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement