REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo menilai kinerja Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung dengan diberlakukannya Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, cukup baik.
"BNPB mengapresiasi persentase jumlah kasus aktif COVID-19 yang hanya sebesar 4,83 persen, jauh lebih rendah dari persentase nasional sebesar 9,13 persen," kata Doni di Bandarlampung, Jumat.Menurut dia, perkembangan kasus COVID-19 di Lampung itu berdasarkan data 18 Maret 2021.
Sementara persentase kesembuhan rata-rata nasional saat ini sebesar 88,16 persen.Provinsi Lampung memiliki persentase kesembuhan yang lebih baik dari rata-rata nasional yaitu sebesar 89,86 persen.
"Ditambah ketaatan disiplin protokol kesehatan masyarakat juga meningkat," jelas DoniNamun, menurut dia, yang perlu jadi perhatian bersama adalah tingginya persentase kasus kematian sebesar 5,32 persen."Provinsi Lampung menempati peringkat kedua persentase tingkat kematian tertinggi setelah Jawa Timur, meskipun berdasarkan jumlah orang yang meninggal tidak sebanyak provinsi lain," jelasnya.
Terkait hal tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan melakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan dan rumah sakit mengenai pencegahan dini untuk menekan persentase kematian.