Sabtu 20 Mar 2021 09:28 WIB

Saling Klaim Sebagai Pemilik Sah Lahan Sengketa di Pancoran

Kapolres Metro Jaksel meminta pihak luar tak ikut dalam sengketa lahan di Pancoran.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Puing-puing berserakan usai dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah rumah di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/3). Sengketa lahan ini diketahui sempat berujung bentrok pada Rabu malam.
Foto: Republika/Febryan A
Puing-puing berserakan usai dilakukan pembongkaran terhadap sejumlah rumah di Jalan Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/3). Sengketa lahan ini diketahui sempat berujung bentrok pada Rabu malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya PT Pertamina Training and Consulting (PTC), mengklaim tanah yang tengah menjadi sengketa di Jalan Pancoran Buntu II, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), secara hukum sah dimiliki oleh perusahaan minyak milik negara tersebut. Klaim itu merujuk sejumlah dokumen.

Manager Legal PT PTC, Achmad Suyudi, mengatakan, landasan pertama atas klaim itu adalah putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan Pertamina adalah satu satunya dari tanah tanah dan bangunan bangunan tersebut," kata Achmad dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, (18/3).

Selain itu, kata dia, hak kepemilikan diperkuat dengan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki. Sertifikat HGB itu terverifikasi dengan nomor 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653.

"Surat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan qq. Badan Pertanahan Nasional dan akta pelepasan Hak Nomor 103 Tahun 1973 yang dibuat dihadapan Mochtar Affandi, S.H, notaris di Jakarta," kata Achmad menjelaskan.

Dia menambahkan, aset tanah tersebut juga tercatat sebagai subjek pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan nomor objek pajak (NOP) 31.71.041.006,005-0106.0. Selama ini pihaknya sebagai subjek pajak atas lahan tersebut selalu membayar pajaknya tepat waktu.

Oleh karena itulah, Achmad menegaskan, perseroan terus gencar mengupayakan proses pemulihan aset perusahaan. Hal itu dilakukan dengan menertibkan penghuni tanpa hak di lokasi tersebut.

Di sisi lain, ahli waris dari Mangkusasmito Sanjoto mengeklaim pula tanah itu sah milik mereka. Kuasa hukum ahli waris, Edi Dangur, mengatakan, klaim Pertamina itu telah gugur dengan dikeluarkannya keputusan pengadilan hingga tingkat MA pada 1977. Pengadilan Negeri Jaksel pada 1981 juga telah memerintahkan Pertamina mengosongkan lahan seluas 2,8 hektare itu.

"Bahwa dengan demikian, Sanjoto dan para ahli warisnya adalah pemilik sah atas tanah yang sudah dikuasai dan ditempati ahli waris selama 40 tahun sejak 21 Maret 1981 hingga sekarang," kata Edi dalam siaran persnya, Kamis.

Warga Jalan Pancoran Buntu II bersama Solidaritas Forum Pancoran Bersatu bentrok dengan sejumlah orang yang diduga anggota ormas di Jalan Pasar Minggu Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/3) malam WIB.  

Bentrokan itu diketahui pecah pukul 22.00 WIB. Dalam sebuah video yang diterima Republika, tampak seorang pria melemparkan bom molotov saat bentrokan terjadi. Diketahui pula, lalu lintas di lokasi bentrokan sempat ditutup hingga situasi akhirnya kondusif pada Kamis (18/3) dini hari.   

Berdasarkan keterangan Solidaritas Forum Pancoran Bersatu, bentrokan malam itu mengakibatkan 28 orang luka-luka dari pihak warga.

Bentrokan tersebut diketahui berakar pada persoalan sengketa lahan di Jalan Pancoran Buntu II. PT Pertamina mengklaim bahwa lahan di sana adalah miliknya secara sah. Di sisi lain, tanah itu juga diklaim milik sah ahli waris dari Mangkusasmito Sanjoto.

Sementara itu, Kapolres Metro Jaksel, Kombes Azis Andriansyah meminta pihak luar agar tak terlibat dalam sengketa tanah di Jalan Pancoran Buntu II. Azis menjelaskan, sengketa lahan antara Pertamina dan warga itu saat ini masih berproses di pengadilan. Di sisi lain, mediasi antara kedua pihak juga terus diupayakan pihaknya.

Namun, lanjut dia, baik pihak PT Pertamina maupun warga ada kelompok yang membelanya. "Inilah yang kemudian bersengketa (bentrok) di lapangan," kata Azis di Mapolres Metro Jaksel.

Berdasarkan keterangan warga, malam itu warga diserang puluhan orang yang mereka yakini anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila yang dibayar. Sedangkan warga dibela atau dibantu oleh Solidaritas Forum Pancoran Bersatu yang mayoritas berisikan mahasiswa dari berbagai kampus.

Azis melanjutkan, kedua kelompok pembela sama-sama meyakini pihak yang dibelanya adalah pemilik sah lahan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta kelompok pembela ini tak terlibat dahulu selama proses peradilan berlangsung. "Sebaiknya masing-masing pihak di luar pihak utama jangan turut campur. Harusnya begitu," kata Azis.

Jika kedua kelompok pemebela masih terus bergerak, kata Azis, maka persoalan pokok sengketa tanah ini akan semakin semrawut. "Harusnya yang membela masing-masing pihak itu jangan melakukan tindakan apapun dulu. Biarkan proses hukum maupun mediasi berjalan," kata Azis lagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement