Sabtu 20 Mar 2021 10:58 WIB

PPKM Mikro Efektif Kendalikan Covid-19 dan Dorong Ekonomi

Pemerintah diminta tetap menjaga fokus dan tetap waspada berbagai ancaman pandemi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pekerja berjalan di JPO  halte tTansjakarta saat jam pulang kerja di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (21/1). Pemberlakuan PPKM Mikro membuat kasus Covid-19 terkendali dan aktivitas ekonomi mulai menggeliat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja berjalan di JPO halte tTansjakarta saat jam pulang kerja di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Kamis (21/1). Pemberlakuan PPKM Mikro membuat kasus Covid-19 terkendali dan aktivitas ekonomi mulai menggeliat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 23 Maret sampai 5 April 2021. Kebijakan ini diambil untuk melanjutkan tren perbaikan periode PPKM Mikro lalu dimana persentase kasus aktif menunjukkan penurunan signifikan.

"Perkembangan indikator Covid-19 di tingkat nasional berupa persentase kasus aktif, kesembuhan, dan kematian, dalam satu bulan terakhir (15 Februari – 18 Maret) menunjukkan perkembangan yang membaik,” jelas Airlangga saat konferensi pers Perpanjangan PPKM Mikro di Jakarta, Jumat (19/3).

Airlangga menjelaskan, persentase kasus aktif secara konsisten menunjukkan tren penurunan dari 12,95 persen pada 15 Februari 2021 menjadi 9,12 persen pada 18 Maret 2021 atau turun sebesar 3,83 persen. Begitu pula dengan persentase kematian, secara konsisten indikator ini menunjukkan tren penurunan dari 2,73 persen pada 15 Februari 2021 menjadi 2,71 persen pada 18 Maret 2021 atau turun sebesar 0,02 persen.

"Melihat perkembangan kasus aktif di 10 provinsi PPKM Mikro, hal ini menunjukkan pelaksanaan PPKM Mikro berhasil mengerem laju penambahan kasus aktif," ujar Airlangga.