Sabtu 20 Mar 2021 12:05 WIB

Gadis Berusia 15 Tahun Diperkosa Bergilir di Jakarta Barat

Polsek Kembangan sudah menciduk dua pelaku pemerkosaan remaja.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku pemerkosaan (ilustrasi).
Foto: Strait times
Pelaku pemerkosaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang remaja perempuan berinisial RA (15 tahun) jadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda di kawasan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Berawal dari ajakan belajar bareng, kedua pelaku memperkosa RA secara bergantian.

Kedua pelaku berinisial RM (22) dan MF (17). Perbuatan bejat itu berlangsung pada 13 Januari 2021 lalu. Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan MF melalui media sosial. Seiring berjalannya waktu, keduanya makin akrab.

Pada 13 Januari 2021, MF mengajak korban ke rumahnya di daerah Joglo. "Korban, RA, diajak oleh pelaku, MF, untuk belajar bersama. Setibanya di rumah pelaku, kemudian korban diajak ke kamar," kata Khoiri dalam keterangannya yang diterima, Jumat (19/3).

Bukannya belajar, MF malah merayu korban untuk berhubungan badan. Korban menolak. MF pun mulai memaksa. "MF memegang bagian dada korban. Namun, sama korban tangan pelaku didorong," ujar Khoiri.

MF terus-menerus merayu dan menyentuh korban. Pada akhirnya korban tak bisa lagi melawan. MF pun menyetubuhi korban.

Usai bersanggama, pelaku pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli sparepart motor. Namun, ternyata MF malah menghubungi temannya, RM. MF meminta RM datang ke rumahnya.  "Eh ini gue ada temen cewek nih, lo kalau mau ke sini aja dateng. Tapi pinter-pinter lo lah ngomong," kata Khoiri menirukan ucapan MF kepada RM.

Tak lama berselang RM tiba di rumah MF. RM pun langsung masuk ke kamar dan memerkosa korban. Setelah kejadian, korban pulang ke rumahnya. Dia pun mengadukan hal yang menimpanya ke orang tua dan dilanjutkan melapor ke kepolisian.

Polisi langsung melakukan pelacakan keberadaan dua pelaku. "Akhirnya kami bersama tim berhasil mengamankan pelaku," ujar Khoiri.

Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kembangan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement