REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memanggil manajemen hotel Hotel Alona pada awal pekan depan, mengenai izin usaha terkait penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa (16/3). Hal itu lantaran hotel tersebut menyediakan layanan prostitusi.
"Hari Senin, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan mengecek kelengkapan administrasi Hotel Alona. Akan ada sanksi berat berupa penutupan tempat usaha jika terbukti bersalah," kata Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dalam keterangannya di Kota Tangerang, Sabtu (20/3).
Arief menuturkan, dalam pemanggilan tersebut manajemen sudah diinformasikan wajib membawa seluruh berkas perizinan. Pasalnya, izin yang diperoleh hotel tersebut bukan dari Pemkot Tangerang melainkan pusat sejak 2018.
Namun, dia menegaskan, jika kegiatan usaha yang dilakukan Hotel Alona di Kelurahan Kreo tersebut terbukti menyimpang, Pemkot Tangerang bakal menindak tegas sesuai perda, yakni larangan prostitusi.
Kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian Polda Metro Jaya. Pemkot Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota akan terus berkoordinasi dengan melakukan pengawasan lapangan.
"Kasus hotel Alona masih dalam tahap penyelidikan pihak Kepolisian. Kita secepatnya akan melakukan penutupan hotel tersebut, namun kami masih harus melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang, Buceu Gartina menambahkan, Pemkot Tangerang melakukan penindakan dari sisi penegakan perda. Koordinasi yang dilakukan bersama Polres Metro Tangerang Kota, sambung dia, Pemkot Tangerang masih menunggu tindak lanjut dari lanjutan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
"Kita sih inginnya segera melakukan penutupan, namun Polda Metro Jaya masih dalam penyelidikan dan kita menunggu lanjutan pekan depan," kata Buceu.
Perlu diketahui dalam kegiatan pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya di hotel milik artis Cynthiara Alona diamankan 15 pekerja seks komersial yang masih di bawah umur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan ke-15 anak tersebut telah dititipkan ke P2TP2A dan penitipan Yayasan Handayani untuk mendapatkan bantuan secara psikologis.
Ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Cynthiara Alona sebagai pemilik hotel, DA sebagai muncikari dan AA sebagai pengelola hotel.