Sabtu 20 Mar 2021 12:38 WIB

Pemprov Sulsel: Taati Prokes Usai TPK Covid Macanda Dibuka

Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD selama dalam area pemakaman.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Foto: humas pemprov sulsel
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembukaan Ziarah Tempat Pemakaman Khusus (TPK) Covid 19 di Macanda, Kabupaten Gowa.

Surat Edaran pertanggal 12 Maret 2021 tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel sekaligus Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Andi menjelaskan, surat edaran tersebut sudah berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Penanganan Covid-19. Surat edaran itu mempertimbangkan bahwa ziarah adalah kegiatan sosial yang penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan.

"Tentu pelaksanaan ziarah ke TPK Covid 19 Macanda diatur mengikuti protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari resiko penularan covid bagi para peziarah," kata Andi dalam keterangan resmi yang diterima Republika pada Sabtu (20/3).

Andi menyebut, sejumlah poin yang menjadi syarat memperbolehkan para peziarah mengunjungi makam di TPK Covid Macanda. Beberapa poin tersebut, kata Andi Sudirman, dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bersama Tim Ahli Satgas Penanganam Covid 19 Provinsi Sulawesi Selatan.

"Ketujuh poin tersebut, yakni para calon peziarah mendaftar secara daring dan diperbolehkan datang setelah mendapat konfirmasi dari tim satgas penanganan covid. Untuk waktu kunjungan bagi para peziarah juga diatur jadwalnya," ujar Andi.

Jadwal ziarah, lanjut Plt Gubernur, diperbolehkan setiap hari pada pukul 09.30 sampai 11.30. Kemudian pada pukul 15.30 sampai pukul 17.30 dan jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk sebanyak 5 orang. 

Andi menyatakan pembatasan lama sesi ziarah untuk satu rombongan keluarga hanya 30 menit. Kemudian dalam satu kali sesi ziarah diperbolehkan masuk maksimal dua rombongan.

"Para peziarah diwajibkan untuk dapat menjaga kebersihan dan ketertiban di area pemakaman. Setiap keluarga peziarah akan didampingi pihak pengamanan, baik itu dari Satpol PP, TNI, Kepolisian dan juga dari petugas TPK Macanda," harap Andi.

Andi menekankan, keluarga peziarah wajib mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan, yakni dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan.

"Para peziarah tidak diwajibkan mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) selama dalam area pemakaman, yang terpenting dan wajib dijalankan tentu protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan," ucap Andi. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement