Sabtu 20 Mar 2021 13:30 WIB

Ada Penggelembungan Suara, MK Batalkan Keputusan KPU Kalsel

Pasangan Denny-Difriadi hanya tertinggal 8.127 suara dibandingkan Sahbirin-Muhidin.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Gugatan calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana dikabulkan MK.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gugatan calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Denny Indrayana dikabulkan MK.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020. Keputusan tersebut dibacakan hakim MK pada sidang putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Kalsel pada Jumat (19/3).

Berdasarkan persidangan yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube MK, tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar PSU adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar serta 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Lima kecamatan di Kabupaten Banjar yang diputus PSU adalah Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Sedangkan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Atas putusannya, hakim MK membatalkan surat keputusan KPU Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 pada 18 Desember 2020. Hasil keputusan KPU Kalsel menyatakan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara atau 0,48 persen dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Derajat.

MK pun mengabulkan sebagian dalil dari yang dimohonkan pemohon, yaitu paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel Denny Indrayana-Difriadi Derajat. Di antaranya dalil poin 5, yakni kehadiran pemilih 100 persen di 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, poin 6 adanya pembukaan kotak suara oleh PPK di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin serta poin 7 adanya penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.

Sedangkan dalil pada poin 1 hingga 4 tidak diterima berdasarkan hukum alias ditolak MK. Yaitu penyalahgunaan tandon air Covid-19 untuk kampanye, penyalahgunaan tagline 'Bergerak' pada program Pemerintah Provinsi Kalsel yang kemudian menjadi tagline kampanye pihak terkait, penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 untuk kampanye pihak terkait.

Selain itu, adanya politik uang yang dilakukan dengan strategi tandem dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar. MK juga memutuskan waktu PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari kerja serta memerintahkan petugas KPPS dan PPK yang baru guna menjamin penyelenggaraan pilkada berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).

Pasangan Denny-Difriadi diusung Partai Demokrat, Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara pasangan Sahbirin-Muhidin diusung Partai Golkar, PDIP, PAN, PKB, Nasdem, PKS, PKPI, PSI, dan Perindo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement