REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Jaksa penuntut Amerika Serikat (AS) mendakwa 10 warga negara Iran pada Jumat (19/3) atas dugaan melakukan skema untuk menghindari sanksi AS terhadap Teheran. Terdakwa menyamarkan transaksi senilai 300 juta dolar AS termasuk pembelian dua kapal tanker minyak.
Juru bicara Kantor Pengacara AS di Los Angeles mengatakan, terdakwa yang terdiri dari delapan pria dan dua wanita itu berada di luar AS dan belum ditangkap. Dia menolak untuk mengatakan apakah pemerintah asing telah diminta untuk menahan mereka.
"Dalam skema luas yang mencakup hampir dua dekade dan beberapa benua, para tergugat berkonspirasi untuk menyalahgunakan sistem keuangan AS untuk melakukan transaksi ratusan juta dolar atas nama Pemerintah Iran," kata Penjabat Jaksa AS Tracy Wilkison.
Sepuluh terdakwa dituding melakukan konspirasi yang melanggar sanksi hukum. Pemerintah AS juga telah mengajukan tindakan penyitaan perdata yang meminta lebih dari 157 juta dolar AS.
Jaksa penuntut mengatakan skema itu dimulai pada 1999, ketika terdakwa Seyed Ziaeddin Taheri Zangakani, Salim Henareh dan Issa Shayegh membuka bisnis bernama Persepolis Financial Services di Los Angeles, yang digunakan untuk menyalurkan dolar AS secara ilegal ke Iran. Ketiga pria itu kemudian pindah ke Kanada dan Uni Emirat Arab. Mereka menggunakan Persepolis dan kompi kedua, Rosco, untuk melakukan transaksi lebih lanjut, dibantu oleh terdakwa Reza Karimi dan lainnya.