REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satu tim dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menciptakan aplikasi bernama Maduhukum (Masyarakat Peduli Hukum). Tim ini terdiri atas Nur Putri Hidayah dan Galih W. Wicaksono serta satu programmer profesional, Muhammad Andi Al-rizki.
Perwakilan tim, Nur Putri Hidayah mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum. Hal ini karena kurangnya literasi mengenai hukum. "Dan aplikasi ini diciptakan sebagai sarana memperluas literasi masyarakat mengenai hukum," kata Putri.
Melalui fitur-fitur yang ditawarkan, aplikasi Maduhukum dapat memberikan pengetahuan secara cepat dan akurat. Aplikasi ini juga sebagai sarana advokasi berbasis digital.
Putri menegaskan, data dalam aplikasinya telah terjamin akurat. Hal ini karena berasal dari undang-undang, artikel ilmiah, serta putusan-putusan hakim. Selain itu, aplikasi ini juga menghubungkan masyarakat kepada para pakar hukum sehingga masyarakat dapat berkonsultasi terkait permasalahan yang dialami.
Adapun cara menggunakan aplikasi, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Selanjutnya, mengikuti atau membuat kelompok dalam aplikasi Maduhukum. Setelah itu, masyarakat bisa mengakses informasi yang telah disediakan maupun berkonsultasi kepada pakar hukum di dalam kelompok tersebut.
“Seperti yang kita tahu, adat istiadat di Indonesia sangat beraneka ragam. Oleh karenanya pembagian masyarakat dalam kelompok-kelompok tertentu akan membuat informasi yang diberikan menjadi tepat sasaran. Sampai sekarang sudah ada delapan kelompok yang terbentuk di Maduhukum. Untuk pakar yang telah bergabung sudah ada tujuh orang," ucap Putri dalam pesan resmi yang diterima Republika, Sabtu (20/3).
Untuk diketahui, aplikasi merupakan produk penelitian yang didanai oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM) UMM. Maduhukum bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat melalui google play store.
Putri berharap aplikasi Maduhukum bisa membantu permasalahan yang ada di masyarakat sekaligus memberikan literasi tentang hukum. Jika masyarakat mengetahui hukum dengan baik, maka secara alami masyarakat akan menghindari hal-hal yang melanggar hukum. Ia berharap aplikasi ini akan terus berkembang dan digunakan oleh masyarakat luas.
Dikutip dari testimoni Maduhukum, Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Malang Raya, Naili Ariyani, menuturkan, aplikasi ini sangat bermanfaat. Selain sebagai sarana edukasi, juga bisa membantu masyarakat untuk memecahkan permasalahan hukum. Dibandingkan aplikasi sejenis lainnya, aplikasi ini jauh lebih intim karena berbasis komunitas.
"Semoga kerja sama dengan kantor bantuan hukum dapat segera terlaksana, agar hak konstitusi warga negara untuk mendapatkan bantuan hukum bisa berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.