REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tengah mempercepat pemberian sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Sertifikat ini merupakan penanda pangan hasil produksi UMKM telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan, program percepatan sertifikat izin pada dasarnya bagian skema mendorong usaha rakyat. Pemkab ingin ekonomi arus bawah alias Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas secara terpadu. "Salah satunya dengan fasilitasi pemberian sertifikat izin PIRT,” ungkap Ipuk.
Selain itu, percepatan sertifikat izin juga ditunjukkan sebagai bagian dari pemulihan ekonomi. Dengan izin PIRT, produk usaha rakyat akan semakin dipercaya konsumen. Hal yang pasti diharapakan produk pangannya dapat semakin laris.
Untuk mendapatkan izin PIRT, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar. Yakni, mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Lalu dilakukan uji pemeriksaan sarana uji produk pangan. Ipuk menegaskan, pemkab akan memfasilitasi selruuh aspek ini sampai PIRT tebit.