Ahad 21 Mar 2021 09:40 WIB

Regulator Brasil Denda Apple Rp 28,4 Miliar

Apple gagal memasukkan pengisi daya dalam kotak iPhone 12.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Nidia Zuraya
Apple (Ilustrasi)
Foto: EPA-EFE/MAHMOUD KHALED
Apple (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAO PAULO — Badan perlindungan konsumen di negara bagian Sao Paulo Brasil telah mendenda Apple 2 juta dolar AS atau sekitar Rp 28,4 miliar (kurs Rp 14.200 per dolar AS) karena gagal memasukkan pengisi daya dalam kotak iPhone 12, menurut 9to5 Mac. ProconSP mengatakan Apple terlibat dalam “iklan menyesatkan, menjual perangkat tanpa pengisi daya dan persyaratan yang tidak adil”.

Dilansir dari The Verge, Ahad (21/3), Apple mengumumkan pada Oktober bahwa iPhone 12 tidak akan datang dengan pengisi daya atau earbud di kotanya, dengan alasan masalah lingkungan. Dengan hanya menyertakan kabel USB-C ke Lightning dengan iPhone 12 dan model baru lainnya, Apple mengatakan akan dapat mengurangi bahan mentah untuk setiap iPhone yang dijualnya, selain mengurangi ukuran boks ponsel.

Kritikus menyarankan perubahan itu lebih berkaitan dengan memungkinkan Apple mengurangi biaya pengiriman dan para ahli lingkungan mengatakan dampak terhadap lingkungan kemungkinan akan sedikit.

Procon mengatakan pihaknya bertanya kepada Apple apakah perusahaan akan menurunkan harga iPhone 12 karena tidak ada pengisi daya yang disertakan dan tidak menerima tanggapan. 

Agensi tersebut juga menuduh perusahaan gagal membantu pelanggan yang memiliki masalah dengan beberapa fungsi di iPhone mereka setelah pembaruan. Seorang juru bicara agensi mengatakan Apple perlu menghormati undang-undang ini dan institusi ini.

Denda tersebut sepertinya tidak akan terlalu mengganggu bagi Apple, yang memiliki pendapatan 111,4 miliar dolar AS pada kuartal pertama 2021 (total itu termasuk penjualan model iPhone 12 pada liburan 2020).

Apple tidak segera membalas permintaan komentar dari The Verge pada Sabtu (20/3) kemarin.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement