REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Temuan itu didapati dalam penggeledahan di empat tempat berbeda di Bandung Barat.
"Di empat lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti berupa dokumen yang tentunya berkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ali Fikri di Jakarta, Ahad (21/3).
Ali mengatakan, seluruh barang bukti itu selanjutnya akan divalidasi dan diverifikasi. Dia menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (19/3) lalu. Ali mengatakan, keempat lokasi yang dilakukan penggeledahan tersebut merupakan kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara ini.
Ali mengungkapkan, dua lokasi berada di Lembang Kabupaten Bandung Barat sedangkan dua lokasi lainnya di Cimareme Ngamprah Kabupaten Bandung Barat dan Leuwigajah Cimahi Selatan Kabupaten Bandung Barat.
Sebelumnya, KPK menyatakan, sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim.
KPK pun telah menetapkan tersangka baru dalam penyidikan tersebut. Meski demikian, Ali mengatakan, KPK belum bisa melakukan pengumuman tersangka berikut kronologi kasus tersebut menyusul kebijakan yang baru pimpinan.
Dia mengatakan, kasus tersebut baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya penangkapan. Ali memastikan, lembaga antirasuah akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini.